Senin, 02 Maret 2015

Soal PKN tentang Warga Negara



TUGAS PKN
tentang
WARGA NEGARA

1.  Apa yang di maksud dengan warga negara Indonesia ?
2. Apa yang di maksud dengan hak dan kewajiban ? Jelaskan !
3. Mengapa sebagai warga negara kita harus mendahulukan kewajiban dari pada hak ? Jelaskan jawaban kalian !
4. Bagaimana hubungan antara hak dan jewajiban warga negara dengan proses demokrasi !
5. Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kalian yang masih belum memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia ?

Jawaban!!!!


1. Warga negara ialah orang – orang indonesia asli dan orang bangsa lain yang sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara . Sedangkan penduduk adalah orang – orang yang menempati tempat/wilayah tersebut.
2. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir .
    Kewajiban adalah sesuatu yang harus di penuhi dengan penuh rasa tanggung jawab .
3. Karena, kewajiban sesuatu yang harus di penuhi untuk mendapatkan hak kita.
4. Hak : hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas – luasnya bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakannsalah satu bentuk pelanggaran hak asasi .
   Kewajiban : Sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban kita sesuai dengan undang – undang . Misalnya :
·        Wajib menaati hukum dan pemerintahan
·        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·        Wajib menghormati hak asasi orang lain
·        Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang – undang .
·        Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
5. Seharusnya mereka lebih menyadari bahwa pentingnya tanggung jawab demokrasi di Indonesia. 




Pasal – pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur Hak Waga Negara

No
Pasal
Bunyi Pasal
Hak tentang
1.
27 Ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualian .
Persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan .
2.
27 Ayat (2)
Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Pekerjaan serta penghidupan yang layak .

3.
28
Kemerdekaan berserikat dan  berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang – Undang .
Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan .
4.
28 D Ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5.
28 E Ayat (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kebebasan untuk berserikat , berkumpul, dan mengeluarkan pendapat .
6.
1 Ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang – Undang Dasar .
Kedaulatan dan berdaulat .
7.
2 Ayat (1)
Majelis Pemusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota – anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umur dan di atur lebih lanjut dengan Undang – Undang .
Pemilihan DPR dan DPD
8.
6 A Ayat (1)
Presiden dan wakil presiden di pilih di dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
Memilih Presiden dan dan wakil presiden
9.
19 Ayat (1)
Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan umum .
Pemilihan Presiden melalui pemilu
10.
22 C Ayat (1)
Anggota DPD dipilih dan setiap provinsi melalui pemilihan umum .
Rakyat dan provinsi manapun berhak memilih DPD melalui pemilu .