TUGAS
PKN
tentang
WARGA
NEGARA
1. Apa yang di maksud
dengan warga negara Indonesia ?
2. Apa yang di maksud dengan hak dan kewajiban ? Jelaskan !
3. Mengapa sebagai warga negara kita harus mendahulukan
kewajiban dari pada hak ? Jelaskan jawaban kalian !
4. Bagaimana hubungan antara hak dan jewajiban warga negara
dengan proses demokrasi !
5. Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kalian yang masih
belum memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia ?
Jawaban!!!!
1. Warga negara ialah orang – orang indonesia asli dan orang
bangsa lain yang sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara . Sedangkan
penduduk adalah orang – orang yang menempati tempat/wilayah tersebut.
2. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki
manusia sejak lahir .
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus di penuhi dengan penuh rasa tanggung jawab .
3. Karena, kewajiban sesuatu yang harus di penuhi untuk mendapatkan
hak kita.
4. Hak : hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas –
luasnya bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum,
sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakannsalah satu bentuk pelanggaran
hak asasi .
Kewajiban : Sebagai
warga negara kita harus melaksanakan kewajiban kita sesuai dengan undang –
undang . Misalnya :
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan
·
Wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
·
Wajib menghormati hak
asasi orang lain
·
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang di tetapkan dengan undang – undang .
·
Wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan negara.
5. Seharusnya mereka lebih menyadari bahwa pentingnya tanggung
jawab demokrasi di Indonesia.
Pasal –
pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur Hak Waga
Negara
No
|
Pasal
|
Bunyi Pasal
|
Hak tentang
|
1.
|
27 Ayat (1)
|
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualian .
|
Persamaan kedudukan di
depan hukum dan pemerintahan .
|
2.
|
27
Ayat (2)
|
Tiap – tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
|
Pekerjaan serta penghidupan yang
layak .
|
3.
|
28
|
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang – Undang .
|
Mengeluarkan pendapat
secara lisan maupun tulisan .
|
4.
|
28 D
Ayat (3)
|
Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
|
Memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
|
5.
|
28 E Ayat (3)
|
Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat , berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
|
Kebebasan untuk berserikat
, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat .
|
6.
|
1
Ayat (2)
|
Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan di laksanakan menurut Undang – Undang Dasar .
|
Kedaulatan dan berdaulat .
|
7.
|
2 Ayat (1)
|
Majelis Pemusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota – anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umur dan di atur lebih lanjut dengan Undang – Undang .
|
Pemilihan DPR dan DPD
|
8.
|
6 A
Ayat (1)
|
Presiden dan wakil presiden di pilih
di dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
|
Memilih Presiden dan dan wakil
presiden
|
9.
|
19 Ayat (1)
|
Anggota DPR dipilih
melalui Pemilihan umum .
|
Pemilihan Presiden melalui
pemilu
|
10.
|
22 C
Ayat (1)
|
Anggota DPD dipilih dan setiap
provinsi melalui pemilihan umum .
|
Rakyat dan provinsi manapun berhak
memilih DPD melalui pemilu .
|